A.
PENERAPAN PANCASILA DARI
MASA KE MASA
1.
Masa Orde Lama
Pada masa orde lama, kondisi politik dan keamanan dalam
negeri diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya berada dalam suasana
peralhian dari masyarakat terjajah menjadi masyarakat merdeka.
a. Periode 1945 - 1950
Penerapan pancasila pada
masa ini menghadapi berbagai masalah. Ada dua pemberontakan yang terjadi pada
periode ini.
·
Pemberontakan
Partai Komunis ( PKI ) di Madiun tanggal 18 September 1948 yang dipimpin oleh
Muso. Tujuannya adalah mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi
komunis.
·
pemberontakan
Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia dipimpin oleh Sekarmaji Marijan
Kartosuwiryo. Tujuan didirikannya adalah mengganti pancasila sebagai negara
dengan syari'at islam.
b. Periode 1950 - 1959
Pada periode ini, masih tetap pancasila tetapi lebih
diarahkan pada ideologi liberalisme. Pada periode ini mendapat tantangan berat
dengan munculnya pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS), Pemerintah
Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), Perjuangan Rakyat Semesta (PERMESTA).
Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi dan keamanan yang menyebabkan
pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959. Pemerintah membubarkan
Konstituante, UUD sementara tahun 1945
c. Periode 1959-1966
Periode ini dikenal sebagai
periode demokrasi terpimpin. Pada periode ini terjadi pemberontakan PKI pada
tanggal 30 September 1965 yang dipimpin oleh D.N Aidit. Tujuan pemberontakan
ini adalah kembali mendirikan Negara Soviet di Indonesia serta mengganti Pancasila
dengan paham komunis.
2.
Masa orde baru
Era
demokrasi Terpimpin dibawah kepimpinan Presiden Seokarno mendapat tamparan
keras ketiga terjadi peristiwa tanggal 30 september 1965, yang disinyalir
didalangi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Era kemudian dikenal sebagai era
Orde baru menerapkan konsep demokrasi pancasila. Visi utama pemerintahan orde
baru ini adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
dalam setiap aspek kehidupan masyarakat indonesia.
3.
Masa Reformasi
Pancasila
tidak lagi dihadapkan pada pemberontakan akan tetapi lebih dihadapkan pada
kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan serba
bebas.Kebebasannya yaotu kebebasan berbicara, berorganisasi, berekspresi.
Banyak hal negatif yang ditimbul sebagai akibat penerapan konsep kebebasan yang
tanpa batas seperti, munculnya pergaulan bebas, dan pola komunikasi yang tidak
beretika dapat memicu perpecahan. Tantangan lainnya adalah menurunnya rasa
persatuan dan kesatuan. Salah satu cara untuk menanamkan pengaruh kepada negara
lain adalah melalui penyusupan ideologi, baik secara langsung maupun tidak
langsung
B. NILAI- NILAI PANCASILA SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN ZAMAN
Istilah ideologi dibangun dari dua kata yaitu
idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar dan cita cita
1. Hakikat Ideologi terbuka
Ideologi
tersebut bersifat terbuka dengan senantiasa mendorong terjadinya perkembangan
pemikiran baru tentang ideologi tersebut, tanpa harus kehilangan jati dirinya.
Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari
luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan buday
2. Kedudukan Pancasila sebagai
Ideologi terbuka
Keterbukaan
ideologi pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut
·
Nilai
dasar, yaitu hakikat kelima pancasila. Nilai nilai dasar tersebut bersifat
universal sehingga didalamnya terkandung cita-cita. Bersifat teta dan melekat
pada kelangsungan hidup Negara
·
Nilai
instrumental, yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi
pancasila. Misalnya program program pembangunan yang dapat disesuaikan dengan
perkembangan zaman
·
Nilai
Praksis, yaitu merupakan realisasi nilai nilai instrumental dalam suatu
pengalaman nyata dalam kehidupan sehari- hari dalam bermasyarakat .
Pancasila
sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi
·
Dimensi
Idealisme, menekankan bahwa nilai nilai dasar yang terkandung dalam pancasila
yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh. Terkandung dalam pancasila
mampu memberikan harapan, optimisme serta mampu mendorong motivasi pendukungnya
untuk berupaya mewujudkan cita citanya
·
Dimensi
Normatif, mengandung pengertian bahwa nilai nilai Pancasila perlu dijabarkan dalam
suatu sistem norma
·
Dimensi
Realitas, mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mencerminkan realitas
kehidupan yang berkembang dalam masyarakat
Keterbukan
ideologi pancasila harus selalu memperhatikan beberapa hal berikut.
·
stabilitas
nasional yang dinamis
·
larangan
unuk memasukkan pemikiran yang mengandung nilai ideologi marxisme, lenimisme
dan komunisme
·
mencegah
berkembangnya paham liberal
·
larangan
terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat
·
Penciptaan
norma yang baru harus melalui konsensus
C. PERWUJUDAN NILAI-NILAI PANCASILA DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN
1. di bidang politik
·
Pemilihan
umum dijalankan berdasarkan demokrasi pancasila
·
menghargai
hak asasi manusia
·
Terciptanya
sistem hukum nasional berdasarkan pancasila
2. di bidang ekonomi
·
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
·
Cabang
cabang produksi yang penting bagi negara dana menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh Negara
·
Bumi,
air dan kekayaan alam terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dana
dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat
·
Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demorasi ekonomi
3. di bidang sosial budaya
·
Terwujudnya
masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila
POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN
UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
(BAB II)
1. Pokok pikiran pertama :
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan Seluruh tumpah darah Indonesia
dengan berdasar atas persatuan. Pokok pikiran ini menegaskan bahwa negara
melindungi segenap bangsa dan seluruh wilayahnya. Dengan demikian, negara
mengatasi paham golongan dan faham individualistik. Pokok pikiran ini merupakan
penjabaran dari sila ketiga pancasila
2. Pokok pikiran kedua :
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Pokok
pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita cita yang ingin dicapai dalam
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 194 dan merupakan suatu
kausa-finalis sehingga dapat menentukan jalan serta aturan yang harus dilaksanakan.
Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila kelima pancasila
3. Pokok pikiran ketiga:
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis
bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang Undang Dasar harus berdasarkan
atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan. Aliran ini selalu
mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat. Pokok pikiran ini merupakan
penjabaran sila keempat pancasila
4. Pokok pikiran keempat : Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab. Pokok pikiran ini mengandung isi yang mewajibkan pemerintha dan
penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti yang luhur. Pokok
pikiran ini merupakan penjabaran dari sila pertama dan sila kedua pancasila
Hubungan pokok-pokok pikiran pembukaan UUD
1945 dengan pasal pasal UUD 1945
·
Pokok
pikiran pertama ini diciptakan dalam bentuk UUD 1945, pasal 1 ayat (1), pasal
35 dan 36
·
Pokok
pikiran kedua ini diciptakan dalam UUD 1945 pasal 27,28,29,30,31,32,33,34.
Mengalami perubahan menjadi pasal 27 dan 28 menjadi bab XA tentang Hak Asasi
Manusia dengan pasal 10
·
Pokok
pikiran ketiga ini diciptakan dalam UUD 1945 pada pasal 1 ayat (2), 2,3, dan 27
kecuali pasal 2 ayat (2) dan (3)
·
Pokok
pikiran keempat ini diciptakan dalam pasal 27 sampai dengan 34
Sikap positif terhadap pokok pokok pikiran
dalam pembukaan UUD 1945
·
Pokok
pikiran pertama. Sikap positifnya adalah ikut serta melindungi keluarga, teman,
dan masyarakat lainnya dari ancaman teroris atau ancaman lainnya yang dapat
merobohkan persatuan bangsa
·
Pokok
pikiran kedua. Membantu fakir miskin, bakti social
·
Pokok
pikiran ketiga. Membudayakan musyawarah dalam kehidupan sekolah, keluarga, masyarakat,
dan tempat lainnya
·
Pokok
pikiran keempat. Memelihara sikap luhur dengan bersikap ramah kepada setiap
orang, gemar membantu orang lain
KEPATUHAN
TERHADAP HUKUM
(BAB
III)
Aturan yang berlaku di
masyarakat adalah norma yang terdiri dari norma agama, kesopanan, kesusilaan
dan hukum. Didalam hukum terdapat beberapa hukum yaitu
·
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
·
Peraturan
itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib
·
Peraturan
itu bersifat memaksa
·
Sanksi
terhadap pelanggarang peraturan tersebut adalah tegas
Penggolongan hukum
1. Berdasarkan sumbernya,
hukum dapat dibagi dalam :
·
Hukum
undang undang, yaitu hukum yang tercantum dalam perundang undangan
·
Hukum
kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan kebiasaan
·
Hukum
traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara negara didalam suatu
perjanjian antarnegara
·
Hukum
yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
2. Berdasarkan tempat
berlakunya
·
Hukum
nasional, Hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu
·
Hukum
internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam
dunia internasional
·
Hukum
asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain
·
Hukum
gereja, yaitu kumpulan kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja
3. Berdasarkan bentuknya
a. Hukum tertulis
·
Hukum
tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap,
sistematis
·
Hukum
tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi
tidak disusun secara sistematis
b. Hukum tidak tertulis, yaitu
hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak
dibentuk menurut prosedur formal tetapi lahir dan tumbuh
4. Berdasarkan waktu
berlakunya
·
Ius
Constitutum, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu
dalam suatu daerah tertentu
·
Ius
Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
5. Berdasarkan cara
mempertahankan
·
Hukum
material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang
berlaku umum tentang hal hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukkan
·
Hukum
formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara memepertahankan dan
melaksanakan hukum material
6. Berdasarkan sifatnya
·
Hukum
yang memaksak, yaitu hukum yang keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai
paksaan mutlak
·
Hukum
yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian
7. Berdasarkan wujudnya
·
Hukum
objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar dua orang atau lebih yang
berlaku umum
·
Hukum
subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhdapa
seorang atau lebih
8. Berdasarkan isinya
a. Hukum publik, yaitu hukum
yang mengatur hubungan antara negara dan individu
·
Hukum
pidana yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan
·
Hukum
tata negara, yaitu mengatur tentang hubungan antara negara dan bagiannya
·
Hukum
tata usaha negara, yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat Negara
·
Hukum
Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara seperti hukum
b. Hulum privat, yaitu hukum
yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya
·
Hukum
perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum
·
Hukum
perniagaam, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindivu dalam
perdagangan.
Arti penting hukum bagi masyarakat sebagai
berikut:
·
Memberikan
keapstian hukum bagi warga Negara
·
Melindungi
dan mengayomi hak hak warga Negara
·
Memberikan
rasa keadilan bagi warga Negara
·
Menciptakan
ketertiban dan ketentraman
ciri ciri seseorang yang berperilaku sesuai
dengan hukum :
·
disenangi
oleh masyarakat
·
tidak
menimbulkan kerugian bagi dirinya sendiri dan orang lain
·
tidak
menyinggung perasaan orang lain
·
menciptakan
keselarasan
·
mencerminkan
sikap sadar hokum
·
mencerminkan
kepatuhan terhadap hukum
Contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan
terhadap hukum yang berlaku
a. di lingkungan keluarga
·
Mematuhi
perintah orang tua
·
Ibadah
tepat waktu
·
Menghormati
anggota keluarga\
b. di lingkungan sekolah
·
Menghormati
kepala sekolah
·
Memakai
pakaian seragam yang telah ditentukan
·
Tidak
mencontek
·
Memperhatikan
penjelasan guru
c. di lingkungan
masyarakat
·
melaksanakan
setiap norma yang berlaku
·
melaksanakan
tugas ronda
·
ikut
serta dalam kegiatan kerja bakti
Norma norma yang berlaku di masyarakat
beserta sanksinya