Selasa, 10 September 2019

PENULISAN KATA ASSALAMUALAIKUM YANG BENAR

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. . .

Bissmillahirakhmanirrahim,Siang blogger, kayaknya memang sudah gak asing lagi kalau saat ini sudah trend pennyingkatan maupun perubahan kata-kata seperti AAMIIN, ALLAH SWT, DAN ASSALAMUALAIKUM menjadi lebih keren atau stylist atau bisa dibilang GAHOOLLL klo anak gaul bilang :D. Yah ada yang wajar sih, kalo penyingkatannya sedikit saja tanpa merubah makna, tapi kalau berlebihan dan merubah makna, aku rasa sudah saatnya untuk mengingat kembali mana yang benar dan bermanfaat, dan mana yang salah dan menyimpang. Nahhh, oleh karena itu, aku mulai nulis lagi blog ini, (maklum habis sibuk disebelah setelah 2 bulanan ini), langsung saja yuks, simak bagaimana yang benar dan bagaimana yang tidak disarankan, Cekidot….
Kesalahan penulisan Aamiin Yang sering Terjadi============================================Diantaranya ada yang menulis“amin”, “amiin”, “aamin”, “aamiin” bahkan tidak jarang juga ada yg menulis “Amien”Seperti kita ketahui Lafaz Aamiin diucapkan didalam dan diluar salat, diluar salat, aamii diucapkan oleh orang yang mendengar doa orang lain.
Aamiin termasuk isim fiil Amr, yaitu isim yang mengandung pekerjaan. Maka para ulama jumhur mengartikannya dengaa Allahummas istajib (ya Allah ijabahlah).
Makna inilah yang paling kuat dibanding makna-makna lainnya seperti bahwa aamiin adalah salah satu nama dari asma Allah Subhanahu wata ’alaa.
Membaca aamiin adalah dengan memanjangkan a (alif) dan memanjangkan min, apabila tidak demikian akan menimbulkan arti lain.
Dalam Bahasa Arab, ada empat perbedaan kata “AMIN” yaitu :
1. “AMIN” (aliF dan mim sama-samapendek), artinya AMAN, TENTRAM

2.“AAMIN” (alif panjang dan mim pendek), artinya MEMINTA PERLINDUNGAN KEAMANAN
3. “AMIIN” (alif pendek dan mim panjang), artinya JUJUR TERPERCAYA
4.“AAMIIN” (alif dan mim sama-sama panjang), artinya YA TUHAN, KABULKANLAN DOA KAMITerus Bagaimana dengan pengucapan/ Penulisan “Amien” ???
Sebisa mungkin untuk yang satu ini (Amien) dihindari, karena ucapan “Amien” yang lazim dilafadzkan oleh penyembah berhala (Paganisme) setelah do’a ini sesungguhnya berasal dari nama seorang Dewa Matahari Mesir Kuno: Amin-Ra (atau orang Barat menyebutnya Amun-Ra)


Hindari Penulisan ASS, ASSKUM, MOHD, MOSQUE, 4JJI, MECCA !!============================================Bagi akhy wa Ukhty yang masih suka menggunakan kata …
“Ass, Askum” dalam ucapan salam.“Mohd” untuk panggilan nama Nabi MUhammad.“Mosque” untuk panggilan sebuah masjid.“4JJI” untuk panggilan Allah SWT.“Mecca” untuk sebutan Mekah.Gunakan sesuai dengan aturannya yuuuk…
Jika kita seorang Muslim atau Muslimah, alangkah baiknya mengindahkan hal yang mungkin kita anggap kecil tapi besar makna dan pengaruhnya.
*jangan menulis Ass atau Askum dalam salam tetapi Assalammu’alaikum (karena salam adalah doa, atau jika tidak sempat lebih baik tidak sama sekali), karena Ass artinya (maaf) pantat mu, dan Askum artinya celakalah kamu.
*jangan menulis MOhd tapi Muhammad, karena Mohd, Adalah anjing bermulut besar.
*janganlah menulis Mosque tapi Masjid, karena Organisasi islam menemukan bahwa Mosque adalah nyamuk.
*jangan menulis 4JJI tapi Allah SWT, karena 4JJI artinya for judas Jesus Isa al masih.
*jangan menulis MECCA tapi MEKAH, karena MECCA adalah rumah anggur/bir.
Naaaah, Alhamdulillah ya, sekarang sudah tau bagaimana meluruskanya, yukssss kita gunakan dengan sebagaimana mestinya, kalau perlu berbagi juga dengan teman yang lain, yang belum tau tentang pembenarannya.see ya guys, keep blogging.
wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. . .

Selasa, 23 Juli 2019

RANGKUMAN PPKN KELAS 9 SEMESTER 1 KURIKULUM 2013


DINAMIKA PERWUJUDAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA
(BAB I)

A.    PENERAPAN PANCASILA DARI MASA KE MASA

1.      Masa Orde Lama
Pada masa orde lama, kondisi politik dan keamanan dalam negeri diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya berada dalam suasana peralhian dari masyarakat terjajah menjadi masyarakat merdeka.
a.       Periode 1945 - 1950 
Penerapan pancasila pada masa ini menghadapi berbagai masalah. Ada dua pemberontakan yang terjadi pada periode ini.
·         Pemberontakan Partai Komunis ( PKI ) di Madiun tanggal 18 September 1948 yang dipimpin oleh Muso. Tujuannya adalah mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis.
·         pemberontakan Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Tujuan didirikannya adalah mengganti pancasila sebagai negara dengan syari'at islam.
b.      Periode 1950 - 1959
Pada periode ini, masih tetap pancasila tetapi lebih diarahkan pada ideologi liberalisme. Pada periode ini mendapat tantangan berat dengan munculnya pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS), Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), Perjuangan Rakyat Semesta (PERMESTA). Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi dan keamanan yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959. Pemerintah membubarkan Konstituante, UUD sementara tahun 1945
c.       Periode 1959-1966
Periode ini dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Pada periode ini terjadi pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965 yang dipimpin oleh D.N Aidit. Tujuan pemberontakan ini adalah kembali mendirikan Negara Soviet di Indonesia serta mengganti Pancasila dengan paham komunis.

2.      Masa orde baru
Era demokrasi Terpimpin dibawah kepimpinan Presiden Seokarno mendapat tamparan keras ketiga terjadi peristiwa tanggal 30 september 1965, yang disinyalir didalangi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Era kemudian dikenal sebagai era Orde baru menerapkan konsep demokrasi pancasila. Visi utama pemerintahan orde baru ini adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat indonesia.

3.      Masa Reformasi
Pancasila tidak lagi dihadapkan pada pemberontakan akan tetapi lebih dihadapkan pada kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan serba bebas.Kebebasannya yaotu kebebasan berbicara, berorganisasi, berekspresi. Banyak hal negatif yang ditimbul sebagai akibat penerapan konsep kebebasan yang tanpa batas seperti, munculnya pergaulan bebas, dan pola komunikasi yang tidak beretika dapat memicu perpecahan. Tantangan lainnya adalah menurunnya rasa persatuan dan kesatuan. Salah satu cara untuk menanamkan pengaruh kepada negara lain adalah melalui penyusupan ideologi, baik secara langsung maupun tidak langsung

B.     NILAI- NILAI PANCASILA SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN ZAMAN
Istilah ideologi dibangun dari dua kata yaitu idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar dan cita cita
1.      Hakikat Ideologi terbuka
Ideologi tersebut bersifat terbuka dengan senantiasa mendorong terjadinya perkembangan pemikiran baru tentang ideologi tersebut, tanpa harus kehilangan jati dirinya. Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan buday
2.      Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi terbuka
Keterbukaan ideologi pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut
·         Nilai dasar, yaitu hakikat kelima pancasila. Nilai nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga didalamnya terkandung cita-cita. Bersifat teta dan melekat pada kelangsungan hidup Negara
·         Nilai instrumental, yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi pancasila. Misalnya program program pembangunan yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman
·         Nilai Praksis, yaitu merupakan realisasi nilai nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari- hari dalam bermasyarakat .
Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi
·         Dimensi Idealisme, menekankan bahwa nilai nilai dasar yang terkandung dalam pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh. Terkandung dalam pancasila mampu memberikan harapan, optimisme serta mampu mendorong motivasi pendukungnya untuk berupaya mewujudkan cita citanya
·         Dimensi Normatif, mengandung pengertian bahwa nilai nilai Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma
·         Dimensi Realitas, mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat 
Keterbukan ideologi pancasila harus selalu memperhatikan beberapa hal berikut.
·         stabilitas nasional yang dinamis
·         larangan unuk memasukkan pemikiran yang mengandung nilai ideologi marxisme, lenimisme dan komunisme
·         mencegah berkembangnya paham liberal
·         larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat 
·         Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus

C.    PERWUJUDAN NILAI-NILAI PANCASILA DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN
1.      di bidang politik
·         Pemilihan umum dijalankan berdasarkan demokrasi pancasila
·         menghargai hak asasi manusia
·         Terciptanya sistem hukum nasional berdasarkan pancasila
2.      di bidang ekonomi
·         Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
·         Cabang cabang produksi yang penting bagi negara dana menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
·         Bumi, air dan kekayaan alam terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dana dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat
·         Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demorasi ekonomi
3.      di bidang sosial budaya
·         Terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila


POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
(BAB II)

1.      Pokok pikiran pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan Seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan. Pokok pikiran ini menegaskan bahwa negara melindungi segenap bangsa dan seluruh wilayahnya. Dengan demikian, negara mengatasi paham golongan dan faham individualistik. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila ketiga pancasila
2.      Pokok pikiran kedua : Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 194 dan merupakan suatu kausa-finalis sehingga dapat menentukan jalan serta aturan yang harus dilaksanakan. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila kelima pancasila
3.      Pokok pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan. Aliran ini selalu mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila keempat pancasila
4.      Pokok pikiran keempat : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran ini mengandung isi yang mewajibkan pemerintha dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti yang luhur. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila pertama dan sila kedua pancasila

Hubungan pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 dengan pasal pasal UUD 1945
·         Pokok pikiran pertama ini diciptakan dalam bentuk UUD 1945, pasal 1 ayat (1), pasal 35 dan 36
·         Pokok pikiran kedua ini diciptakan dalam UUD 1945 pasal 27,28,29,30,31,32,33,34. Mengalami perubahan menjadi pasal 27 dan 28 menjadi bab XA tentang Hak Asasi Manusia dengan pasal 10
·         Pokok pikiran ketiga ini diciptakan dalam UUD 1945 pada pasal 1 ayat (2), 2,3, dan 27 kecuali pasal 2 ayat (2) dan (3)
·         Pokok pikiran keempat  ini diciptakan dalam pasal 27 sampai dengan 34

Sikap positif terhadap pokok pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
·         Pokok pikiran pertama. Sikap positifnya adalah ikut serta melindungi keluarga, teman, dan masyarakat lainnya dari ancaman teroris atau ancaman lainnya yang dapat merobohkan persatuan bangsa
·         Pokok pikiran kedua. Membantu fakir miskin, bakti social
·         Pokok pikiran ketiga. Membudayakan musyawarah dalam kehidupan sekolah, keluarga, masyarakat, dan tempat lainnya
·         Pokok pikiran keempat. Memelihara sikap luhur dengan bersikap ramah kepada setiap orang, gemar membantu orang lain



KEPATUHAN TERHADAP HUKUM
(BAB III)


Aturan yang berlaku di masyarakat adalah norma yang terdiri dari norma agama, kesopanan, kesusilaan dan hukum. Didalam hukum terdapat beberapa hukum yaitu 
·         Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
·         Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib
·         Peraturan itu bersifat memaksa
·         Sanksi terhadap pelanggarang peraturan tersebut adalah tegas

Penggolongan hukum
1.      Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
·         Hukum undang undang, yaitu hukum yang tercantum dalam perundang undangan
·         Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan kebiasaan
·         Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara negara didalam suatu perjanjian antarnegara
·         Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
2.      Berdasarkan tempat berlakunya
·         Hukum nasional, Hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu
·         Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam dunia internasional
·         Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain
·         Hukum gereja, yaitu kumpulan kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja
3.      Berdasarkan bentuknya
a.       Hukum tertulis
·         Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis
·         Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis
b.      Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal tetapi lahir dan tumbuh
4.      Berdasarkan waktu berlakunya
·         Ius Constitutum, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
·         Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
5.      Berdasarkan cara mempertahankan
·         Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukkan
·         Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara memepertahankan dan melaksanakan hukum material
6.      Berdasarkan sifatnya
·         Hukum yang memaksak, yaitu hukum yang keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
·         Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian
7.      Berdasarkan wujudnya
·         Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar dua orang atau lebih yang berlaku umum
·         Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhdapa seorang atau lebih 
8.      Berdasarkan isinya
a.       Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan individu
·         Hukum pidana yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan 
·         Hukum tata negara, yaitu mengatur tentang hubungan antara negara dan bagiannya
·         Hukum tata usaha negara, yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat Negara
·         Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara seperti hukum
b.      Hulum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya
·         Hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum
·         Hukum perniagaam, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindivu dalam perdagangan. 

Arti penting hukum bagi masyarakat sebagai berikut:
·         Memberikan keapstian hukum bagi warga Negara
·         Melindungi dan mengayomi hak hak warga Negara
·         Memberikan rasa keadilan bagi warga Negara
·         Menciptakan ketertiban dan ketentraman

ciri ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum :
·         disenangi oleh masyarakat 
·         tidak menimbulkan kerugian bagi dirinya sendiri dan orang lain 
·         tidak menyinggung perasaan orang lain
·         menciptakan keselarasan
·         mencerminkan sikap sadar hokum
·         mencerminkan kepatuhan terhadap hukum

Contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku 
a.       di lingkungan keluarga
·         Mematuhi perintah orang tua
·         Ibadah tepat waktu
·         Menghormati anggota keluarga\
b.      di lingkungan sekolah
·         Menghormati kepala sekolah
·         Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan
·         Tidak mencontek
·         Memperhatikan penjelasan guru
c.       di lingkungan masyarakat 
·         melaksanakan setiap norma yang berlaku
·         melaksanakan tugas ronda
·         ikut serta dalam kegiatan kerja bakti

Norma norma yang berlaku di masyarakat beserta sanksinya